Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan dengan tepat sasaran, khususnya untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang benar-benar membutuhkan. Upaya ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk menjamin keadilan dan efektivitas distribusi bantuan sosial di Kota Blitar.
Jumlah penerima bansos di Kota Blitar cukup signifikan. Untuk jenis bantuan sosial Rastrada, terdapat 9.584 KPM, sementara penerima bantuan pangan dari Bapanas mencapai 8.469 KPM. Data ini menunjukkan besarnya skala program bantuan sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial, serta komitmen mereka dalam menjangkau sebanyak mungkin masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Sad Sasmintarti, menjelaskan bahwa penyaluran bansos di Kota Blitar berlandaskan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setiap bulan, Dinas Sosial melakukan cross-check daftar penerima bantuan untuk memastikan data yang digunakan tetap akurat. Penerima yang kondisi ekonominya membaik, telah meninggal dunia, atau pindah domisili akan segera dicoret dari DTKS untuk mencegah bantuan sosial tidak tepat sasaran. Tim Pelaksana dan Koordinasi Tingkat Kota wajib melakukan verifikasi akhir data KPM paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pendistribusian.
Sebagai contoh, Dinas Sosial pernah mencoret seorang penerima bansos yang baru saja diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar. "ASN tidak berhak menerima bantuan sosial," tegas Sad. Pencoretan ini dilakukan sesuai regulasi dan untuk mencegah penyaluran bantuan kepada mereka yang sudah tidak memenuhi syarat.
Penerima bantuan sosial Rastrada diatur dalam Perwali no. 64 Tahun 2022 serta Perwali no. 4 Tahun 2024 untuk memastikan bantuan hanya diterima oleh warga miskin yang benar-benar membutuhkan. Berikut adalah ketentuan yang tidak boleh menerima :
Jika Anda menemukan adanya ketidaksesuaian atau praktik korupsi dalam penyaluran bansos, berikut cara melaporkannya:
Mencegah korupsi dalam penyaluran bansos adalah prioritas utama. Dinas Sosial Kota Blitar menerapkan langkah-langkah berikut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas:
Proses pengusulan bansos PKH dan BPNT mengikuti alur berikut:
Pemerintah Kota Blitar mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penyaluran bansos. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bantuan sosial diberikan dengan tepat dan tidak disalahgunakan. Dengan melaporkan ketidaksesuaian dan terlibat dalam pengawasan, masyarakat dapat membantu memastikan bantuan sosial sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan mencegah praktik korupsi.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial di Kota Blitar dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan efektif, serta memberikan manfaat maksimal bagi seluruh KPM yang membutuhkan.
Berita Populer
by Administrator | 27 Feb 2020
by Administrator | 18 Mar 2024
by Administrator | 21 Mar 2024
by Administrator | 04 Apr 2024
by Administrator | 27 Feb 2020
by Administrator | 04 Apr 2024